Pondok Pesantren An-Nasaih Ad-Diniyah telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia dan berada di bawah naungan yayasan berbadan hukum.
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Statistik Pesantren (NSP) | 510232150615 |
| Piagam Statistik Pesantren | Nomor 035379, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Jakarta, 27 September 2024 |
| Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam | Nomor 35379 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren An-Nasaih Ad-Diniyah, ditetapkan 27 September 2024 |
| Badan hukum yayasan | Yayasan Pendidikan An-Nasaih Ad-Diniyah, Nomor AHU-0022903.AH.01.12.Tahun 2021 |
| Tanggal berdiri | 14 Juli 2021 |
Isi Keputusan
Penetapan Nomor Statistik Pesantren diberikan berdasarkan hasil verifikasi, validasi, dan rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten Karawang. Melalui keputusan tersebut, pesantren berhak menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan mengimplementasikan nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamin, serta menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Nomor Statistik Pesantren berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
- Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren